• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Nasional
  • Info

Urgensi Depenalisasi  Terhadap Pecandu Narkoba

Redaksi Exc.

Ahad, 23 Agustus 2020 11:09:11 WIB
Cetak

INHIL, MarwahRakyat.Com - Urgensi Depenalisasi  terhadap Pecandu Narkoba
Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum dan Ketua Ikatan Pemuda Minang Inhil

Peredaran narkoba tampaknya di indonesia sangat memprihatinkan dari waktu ke waktu, seolah menjadi bom waktu yang dapat mengancam generasi muda kedepan, pemerintah  dari kewaktu sangat aktif menekan peredaran narkoba  di indonesia dibuktikan dengan eksitensi lembaga yang dibentuk seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mana dipercaya sebagai lembaga yang dibentuk untuk garda terdepan memerangi peredaran narkoba dinegara ini, terkhusus di kabupaten inhil tampaknya kita ketahui sebagai tempat daerah yang termasuk rawan secara geografis terhadap peredaran narkoba/narkotika, contoh seperti data yang dilansir BNN dilaman web nya tahun 2019  bahwa BNN bersama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis-Jumat (25-26/4), yaitu di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Prov.Riau dan di Batam Kepualuan Riau. Setelah sempat kejar-kejaran dan lolos dari hadangan, para tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Belum ditahun tahun sekarang pada 2020 artinya wilayah Riau termasuk juga di kabupaten Inhil, merupakan daerah yang rawan dijadikan tempat peredaran narkoba.

Dan jika berbicara pecandu narkoba yang tercatat oleh BNN saja pada tahun 2013 di provinsi riau mencatata ada kurang lebih 110 jiwa yang merupakan pecandu diwilayah kabupaten dan kota di riau, berbicara pecandu jika kita merujuk kepada aturan yang ada karena tidak semua pecandu dapat dirujuk kepada lembaga rehabilitasi, karena fakta dilapangan tidak sedikit justru pecandu yang dijatuhi hukuman penjara, karena sejatinya pecandu/pengguna narkoba adalah korban dan seharusnya dilindungi dan direhabilitasi.

*Kapan seseorang dikatakan sebagai pecandu narkoba*

Sesuai  UU Nomor 35 Tahun 2009 teentang Narkotika pada pasal 1 angka 13 jelas disebutkan “Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis”  dan sesuai pasal 103 ayat  (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: 
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Adapun klasifikasi pemidanannya harus sesuai SEMA nomor 4 tahun 2010 disebutkan bahwa : 
1.Tertangkap tangan;
2.Barang bukti pemakaian 1 (satu) hari Narkotika;
3.Positif Narkotika;
4.Surat keterangan dokter/jiwapsikiater pemerintah yang ditunjuk;
5.Tidak ada bukti terlibat peredaran gelap narkotika;

Jadi merujuk regulasi tersebut diatas barulah seseorang dapat dikatakan sebagai pecandu/pengguna narkoba/narkotika.

*Permasalahannya*

Didalam pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 terdapat pasal karet yang membuat kerancuan dalam penegakan dimana untuk membedakan antara pengedar dan pemakai, hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah agung yang menyatakan bahwa pasal 112 ayat (1) merupakan “pasal karet” atau “pasal sampah” dikarenakan frasa pasal tersebut menimbulkan kerancuan dalam tafsiran oleh penegak hukum yang mana unsur pasalnya berbunyi sebagai berikut : 
-Setiap orang
-Tanpa hak atau melawan hukum
-Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
Yang kemudian menimbulkan kerancuan antara pasal 127 (pengguna) dan pasal 112 ayat (1) dimana secara logika untuk perbuatan pecandu atau pengguna tidak akan terlepas dari “menguasai” atau “memiliki” sehingga di frasa inilah kemudian lahir transaksional gelap oknum.
Karena jika seseorang pecandu menggunakan narkoba sudah tentu ia menguasai barang tersebut dan memiliki secara nyata. 
Jika ditelaah unsur pokok frasa yang memiliki persamaan yaitu.
-Memiliki
-Menyimpan
-Menguasai
-Membeli
-Membawa
-Mengangkut
-Mentransito
Unsur frasa diatas memiliki persamaan yang signifikan  jika ditelaah, contoh : jika Si A membeli barang haram narkotika, sudah tentu ia memiliki, membawa, mengangkut, dan menyimpan, jadi dalam unsur pasal tertentu sangat riskan untuk dijadikan pasal transaksional oleh oknum.

Sepanjang pengalaman penulis sebagai praktisi hukum dalam menangani perkara narkotika, selalu pasal 127 dan 112 UU Narkotika selalu digandeng didalam dakwaannya, dan sangat jarang ditemukan hanya ada satu pasal didakwakan,  karena untuk menjadikan seseorang masuk dalam klasifikssi pecandu atau pengguna sesuai penjelasan diatas tadi. Dan untuk menentukan seseorang sebagai pecandu harus dibuktikan dengan syarat yang ketat.

*Sudah saatnya pecandu narkoba di depenalisasi*

Apa itu depenalisasi?
Depenalisasi adalah sebagai suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana, ancaman pidana ini dihilangkan, tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain, misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi.
Didalam proses depenalisasi terdapat suatu kecenderungan untuk menyerahkan perbuatan tercela atau anti sosial itu kepada reaksi sosial saja atau kepada kelembagaan tindakan medis, sosiopedagogis dan lain sebagainya. 

Dalam hal depenalisasi pada perkara narkoba adalah dengan cara rehabilitasi, dimana pecandu/pengguna diproses dpenalisasi lewat rehabilitasi, karena seseorang pecandu narkoba/narkotika merupakan korban dari peredaran narkotika dan terhadap pecandu dan pengguna harus dilindungi dan direhabilitasi.

*Bagaimana caranya*

Sesuai regulasi yang ada untuk dapat menjadikan depenalisasi terhadap pecandu/pengguna narkoba, maka tidak terlepas dari keseriuasan dari penegak hukum untuk berani fair untuk mengelompokan yang mana benar-benar pecandu/pengguna dan yang mana yang benar-benar pengedar, dan dengan syarat yang sudah ditentukan, lalu peran pemerintah di kabupaten inhil juga harus dapat memenuhi kebutuhan lembaga rehabilitasi, agar terhadap pecandu dan pengguna narkoba/narkotika bisa dirujuk didalam wilayah kab inhil dengan tanpa haru dirujuk keluar wilayah inhil. 

Merujuk pendapat Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika (BNN), dr Diah Setia Utami SpKJ kenapa lebih baik rehabilitasi narkoba dari pada penjara, banyak hal terselamatkan saat sanak saudara atau mungkin anaknya sendiri yang seorang pemakai narkoba, memilih untuk direhabilitasi, karena kemungkinan untuk masih bisa pakai sangat besar.Sebab "Karena sebagian besar penjara kita belum bersih dari peredaran narkoba 

*Sebagai penutup*

Diharapkan kepada penegak hukum agar berlaku adil dengan menjunjung asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum khususnya peredaran narkoba, lebih terkhusus kepada yang benar-benar menjadi pecandu/pengguna, haruslah kemudian fair mengatatakan dimana seseorang memang benar pecandu/pengguna dimana seseorang sebagai pengedar,  terakhir saya berharap kepada pemerintahan kabupaten inhil agar segera merealisasikan BNNK di bumi hamparan kelapa ini, dengan mengedepankan semangat depenaliasi terhadap pecandu narkoba nantinya,  tentunya dengan kualifikassi sesuai regulasi yang ada, karena untuk menekan peredaran narkoba dapat dimulai dari menekan penggunanya/pecandunya.


Sumber : MarwahRakyat.Com /  Editor : R***i

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

IWO : Negara Merugi, Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Pome dan CPO

Terpilih Lombok Destinasi Wisata Halal Terbaik di Indonesia

Hari Guru Nasional dan HUT 75 PGRI, Simak Curahan Hati Dari Pembina YVB Inhil

Galeri dan Memori: Rombongan Tim Ahli, Relawan dan Simpatisan Ustadz Sahrul Aidi Meriahkan Pelantikan DPR RI 2024

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan Melakukan Peninjauan Langsung di Dua Lokasi Tanah Longsor Yang Terjadi di Tembilahan Hulu

Golkar-PAN Berlabuh: Bacapres Semakin Jelas

300 Milyar Dikawal DPR RI Ustadz Sahrul Aidi untuk Inhil, Wardan Berterima Kasih

[Ngopi Pagi] Ketua KPU RI Setelah "Berhasil", Lalu Dipecat?

Diiringi Istighfar, Ahmad Tarmidzi Pimpin PKS Riau 2020-2025

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan Melakukan Peninjauan Langsung di Dua Lokasi Tanah Longsor Yang Terjadi di Tembilahan Hulu

Mantap! BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir Bayarkan Klaim Rp 61 Miliar Sepanjang 2024

Tutupi Dugaan Pelesiran Dirut PLN Bersama Keluarga ke Australia, Ketum PP IWO Minta Beberkan Kebenaran!

Terkini +INDEKS

Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan

16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
10 Agustus 2026
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
09 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 386 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 227 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 920 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 326 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1179 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved