• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Nasional
  • Info

Urgensi Depenalisasi  Terhadap Pecandu Narkoba

Redaksi Exc.

Ahad, 23 Agustus 2020 11:09:11 WIB
Cetak

INHIL, MarwahRakyat.Com - Urgensi Depenalisasi  terhadap Pecandu Narkoba
Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum dan Ketua Ikatan Pemuda Minang Inhil

Peredaran narkoba tampaknya di indonesia sangat memprihatinkan dari waktu ke waktu, seolah menjadi bom waktu yang dapat mengancam generasi muda kedepan, pemerintah  dari kewaktu sangat aktif menekan peredaran narkoba  di indonesia dibuktikan dengan eksitensi lembaga yang dibentuk seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mana dipercaya sebagai lembaga yang dibentuk untuk garda terdepan memerangi peredaran narkoba dinegara ini, terkhusus di kabupaten inhil tampaknya kita ketahui sebagai tempat daerah yang termasuk rawan secara geografis terhadap peredaran narkoba/narkotika, contoh seperti data yang dilansir BNN dilaman web nya tahun 2019  bahwa BNN bersama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis-Jumat (25-26/4), yaitu di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Prov.Riau dan di Batam Kepualuan Riau. Setelah sempat kejar-kejaran dan lolos dari hadangan, para tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Belum ditahun tahun sekarang pada 2020 artinya wilayah Riau termasuk juga di kabupaten Inhil, merupakan daerah yang rawan dijadikan tempat peredaran narkoba.

Dan jika berbicara pecandu narkoba yang tercatat oleh BNN saja pada tahun 2013 di provinsi riau mencatata ada kurang lebih 110 jiwa yang merupakan pecandu diwilayah kabupaten dan kota di riau, berbicara pecandu jika kita merujuk kepada aturan yang ada karena tidak semua pecandu dapat dirujuk kepada lembaga rehabilitasi, karena fakta dilapangan tidak sedikit justru pecandu yang dijatuhi hukuman penjara, karena sejatinya pecandu/pengguna narkoba adalah korban dan seharusnya dilindungi dan direhabilitasi.

*Kapan seseorang dikatakan sebagai pecandu narkoba*

Sesuai  UU Nomor 35 Tahun 2009 teentang Narkotika pada pasal 1 angka 13 jelas disebutkan “Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis”  dan sesuai pasal 103 ayat  (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: 
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Adapun klasifikasi pemidanannya harus sesuai SEMA nomor 4 tahun 2010 disebutkan bahwa : 
1.Tertangkap tangan;
2.Barang bukti pemakaian 1 (satu) hari Narkotika;
3.Positif Narkotika;
4.Surat keterangan dokter/jiwapsikiater pemerintah yang ditunjuk;
5.Tidak ada bukti terlibat peredaran gelap narkotika;

Jadi merujuk regulasi tersebut diatas barulah seseorang dapat dikatakan sebagai pecandu/pengguna narkoba/narkotika.

*Permasalahannya*

Didalam pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 terdapat pasal karet yang membuat kerancuan dalam penegakan dimana untuk membedakan antara pengedar dan pemakai, hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah agung yang menyatakan bahwa pasal 112 ayat (1) merupakan “pasal karet” atau “pasal sampah” dikarenakan frasa pasal tersebut menimbulkan kerancuan dalam tafsiran oleh penegak hukum yang mana unsur pasalnya berbunyi sebagai berikut : 
-Setiap orang
-Tanpa hak atau melawan hukum
-Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
Yang kemudian menimbulkan kerancuan antara pasal 127 (pengguna) dan pasal 112 ayat (1) dimana secara logika untuk perbuatan pecandu atau pengguna tidak akan terlepas dari “menguasai” atau “memiliki” sehingga di frasa inilah kemudian lahir transaksional gelap oknum.
Karena jika seseorang pecandu menggunakan narkoba sudah tentu ia menguasai barang tersebut dan memiliki secara nyata. 
Jika ditelaah unsur pokok frasa yang memiliki persamaan yaitu.
-Memiliki
-Menyimpan
-Menguasai
-Membeli
-Membawa
-Mengangkut
-Mentransito
Unsur frasa diatas memiliki persamaan yang signifikan  jika ditelaah, contoh : jika Si A membeli barang haram narkotika, sudah tentu ia memiliki, membawa, mengangkut, dan menyimpan, jadi dalam unsur pasal tertentu sangat riskan untuk dijadikan pasal transaksional oleh oknum.

Sepanjang pengalaman penulis sebagai praktisi hukum dalam menangani perkara narkotika, selalu pasal 127 dan 112 UU Narkotika selalu digandeng didalam dakwaannya, dan sangat jarang ditemukan hanya ada satu pasal didakwakan,  karena untuk menjadikan seseorang masuk dalam klasifikssi pecandu atau pengguna sesuai penjelasan diatas tadi. Dan untuk menentukan seseorang sebagai pecandu harus dibuktikan dengan syarat yang ketat.

*Sudah saatnya pecandu narkoba di depenalisasi*

Apa itu depenalisasi?
Depenalisasi adalah sebagai suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana, ancaman pidana ini dihilangkan, tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain, misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi.
Didalam proses depenalisasi terdapat suatu kecenderungan untuk menyerahkan perbuatan tercela atau anti sosial itu kepada reaksi sosial saja atau kepada kelembagaan tindakan medis, sosiopedagogis dan lain sebagainya. 

Dalam hal depenalisasi pada perkara narkoba adalah dengan cara rehabilitasi, dimana pecandu/pengguna diproses dpenalisasi lewat rehabilitasi, karena seseorang pecandu narkoba/narkotika merupakan korban dari peredaran narkotika dan terhadap pecandu dan pengguna harus dilindungi dan direhabilitasi.

*Bagaimana caranya*

Sesuai regulasi yang ada untuk dapat menjadikan depenalisasi terhadap pecandu/pengguna narkoba, maka tidak terlepas dari keseriuasan dari penegak hukum untuk berani fair untuk mengelompokan yang mana benar-benar pecandu/pengguna dan yang mana yang benar-benar pengedar, dan dengan syarat yang sudah ditentukan, lalu peran pemerintah di kabupaten inhil juga harus dapat memenuhi kebutuhan lembaga rehabilitasi, agar terhadap pecandu dan pengguna narkoba/narkotika bisa dirujuk didalam wilayah kab inhil dengan tanpa haru dirujuk keluar wilayah inhil. 

Merujuk pendapat Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika (BNN), dr Diah Setia Utami SpKJ kenapa lebih baik rehabilitasi narkoba dari pada penjara, banyak hal terselamatkan saat sanak saudara atau mungkin anaknya sendiri yang seorang pemakai narkoba, memilih untuk direhabilitasi, karena kemungkinan untuk masih bisa pakai sangat besar.Sebab "Karena sebagian besar penjara kita belum bersih dari peredaran narkoba 

*Sebagai penutup*

Diharapkan kepada penegak hukum agar berlaku adil dengan menjunjung asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum khususnya peredaran narkoba, lebih terkhusus kepada yang benar-benar menjadi pecandu/pengguna, haruslah kemudian fair mengatatakan dimana seseorang memang benar pecandu/pengguna dimana seseorang sebagai pengedar,  terakhir saya berharap kepada pemerintahan kabupaten inhil agar segera merealisasikan BNNK di bumi hamparan kelapa ini, dengan mengedepankan semangat depenaliasi terhadap pecandu narkoba nantinya,  tentunya dengan kualifikassi sesuai regulasi yang ada, karena untuk menekan peredaran narkoba dapat dimulai dari menekan penggunanya/pecandunya.


Sumber : MarwahRakyat.Com /  Editor : R***i

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Aa Gym : Saya dan Banyak Tokoh Nasional Berharap pada Munas PKS

Satgas Covid-19 Inhil: 2 Warga Positif Covid-19

Jum'at Curhat Polresta Bandara Soetta di Terminal 2

Update Covid-19, 4 Warga Inhil Positif dan 1 Sembuh

Dinilai Kurang Adil, PKS Desak Pemerintah Evaluasi Soal Hilirisasi Nikel

Kunci Sukses Pembangunan Pariwisata Di Era Revolusi Industri 4.0 Adalah SDM Andal

Komisi IX DPR Minta Kemenkes Beri Penjelasan Mahalnya Harga Obat dan Alkes

Syahrul Aidi Maazat: Semoga Abrasi di Desa Kuala Selat Benar-benar Teratasi agar Roda Perekonomian Terus Berjalan

Aa Gym : Saya dan Banyak Tokoh Nasional Berharap pada Munas PKS

Terpilih Lombok Destinasi Wisata Halal Terbaik di Indonesia

Sikap Hukum FORMASI RIAU Terhadap 1 Juta Hektar Lahan Yang Belum Tertib di Riau

Marlis Syarif Berbagi Di Jum'at Berkah, Doakan Anak-anak Sialang Panjang Hafiz Qur'an

Terkini +INDEKS

Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026

15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0

Dibaca : 667 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 341 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 493 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 360 Kali
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Dibaca : 258 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved